Penegakan hukum adalah suatu proses kegiatan yang di laksanakan oleh penegak hukum, diantaranya adalah Penyidik POLRI dan PPNS Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Hakim serta Jaksa. Untuk mendapatkan hasil yang baik terhadap penegakan hukum maka setiap tahapan dan proses yan dilalui haruslah dilakukan dengan benar. Di Indonesia / di nusantara ini, kewenangan melakukan penyidikan dimiliki oleh penyidik PPNS dan POLRI. Penyidik Pegawai Negeri Sipil PPNS merupakan bagian daridari salah satu system peradilan yang ada di Indonesia dan diatur dalam KUHAP. PPNS tersebar juga di banyak instansi teknis yang mengawal undang-undang sesuai tupoksi di instansi masing-masing. Berdasarkan Pasal 1 angka 5 PP Nomor 43 / 2012, yang dimaksud dengan PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku Penyidik dan memiliki wewenang untuk melakukan suatu penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang UU yang menjadi dasar hukumnya masing-masing. Bagi Pejabat PPNS Penyidik Pegawai Negeri Sipil memiliki peran strategis dalam penegakan hukum pidana. Jika sama-sama kita perhatikan, pejabat PPNS memiliki kewenangan yang sama dengan para penyidik POLRI. Namun dengan pelaksanaan peran yang berbeda, posisi strategis tersebut diharapkan bisa dimanfaatkan oleh Pejabat PPNS dalam penguatan keberadaan, peran dan fungsinya dalam menegakan peraturan perundangundangan yang menjadi dasar hukum untuk pelaksanaan tugasnya demi mewujudkan suatu kepastian dan kemanfaatan serta keadilan hingga memberikan kesejahteraan dan ketertiban bagi masyarakat. Untuk memantapkan pemahaman mengenai PPNS, Kami Dari Pusat Pendidikan Dan Pelatihan Pemerintahan Dalam Negeri PUSDIKLAT PEMENDAGRI, Akan Melaksanakan Bimbingan Teknis dengan tema “Bimtek Pedoman Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil PPNS”. pada Januari Februari Maret April Mei Juni Tanggal Kegiatan Tempat Kegiatan 10 - 11 Januari 2023 27 - 28 Januari 2023 30 - 31 Januari 2023 Hotel Yuan Garden JAKARTA Hotel Abadi Malioboro JOGJA Hotel Pacific Palace BATAM Hotel Eden Kuta BALI Hotel Kimaya Braga BANDUNG Hotel Ibis City Center MAKASSAR Hotel Quest SURABAYA Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK Hotel Whizz Prime MANADO Hotel Grand Antares MEDAN Hotel Maxone Ascent MALANG Hotel Santika Radial PALEMBANG Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG Hotel Ibis Simpang Lima SEMARANG Hotel MaxOne BALIKPAPAN Hotel Diamond / Horison SAMARINDA Tanggal Kegiatan Tempat Kegiatan 02 - 03 Februari 2023 06 - 07 Februari 2023 09 - 10 Februari 2023 14 - 15 Februari 2023 23 - 24 Februari 2023 27 - 28 Februari 2023 Hotel Yuan Garden JAKARTA Hotel Abadi Malioboro JOGJA Hotel Pacific Palace BATAM Hotel Eden Kuta BALI Hotel Kimaya Braga BANDUNG Hotel Ibis City Center MAKASSAR Hotel Quest SURABAYA Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK Hotel Whizz Prime MANADO Hotel Grand Antares MEDAN Hotel Maxone Ascent MALANG Hotel Santika Radial PALEMBANG Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG Hotel Ibis Simpang Lima SEMARANG Hotel MaxOne BALIKPAPAN Hotel Diamond / Horison SAMARINDA Tanggal Kegiatan Tempat Kegiatan 02 - 03 Maret 2023 07 - 08 Maret 2023 16 - 17 Maret 2023 24 - 25 Maret 2023 29 - 30 Maret 2023 Hotel Yuan Garden JAKARTA Hotel Abadi Malioboro JOGJA Hotel Pacific Palace BATAM Hotel Eden Kuta BALI Hotel Kimaya Braga BANDUNG Hotel Ibis City Center MAKASSAR Hotel Quest SURABAYA Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK Hotel Whizz Prime MANADO Hotel Grand Antares MEDAN Hotel Maxone Ascent MALANG Hotel Santika Radial PALEMBANG Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG Hotel Ibis Simpang Lima SEMARANG Hotel MaxOne BALIKPAPAN Hotel Diamond / Horison SAMARINDA Tanggal Kegiatan Tempat Kegiatan 05 - 06 April 2023 14 - 15 April 2023 17 - 18 April 2023 Hotel Yuan Garden JAKARTA Hotel Abadi Malioboro JOGJA Hotel Pacific Palace BATAM Hotel Eden Kuta BALI Hotel Kimaya Braga BANDUNG Hotel Ibis City Center MAKASSAR Hotel Quest SURABAYA Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK Hotel Whizz Prime MANADO Hotel Grand Antares MEDAN Hotel Maxone Ascent MALANG Hotel Santika Radial PALEMBANG Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG Hotel Ibis Simpang Lima SEMARANG Hotel MaxOne BALIKPAPAN Hotel Diamond / Horison SAMARINDA Tanggal Kegiatan Tempat Kegiatan 04 - 05 Mei 2023 12 - 13 Mei 2023 15 - 16 Mei 2023 26 - 27 Mei 2023 30 - 31 Mei 2023 Hotel Yuan Garden JAKARTA Hotel Abadi Malioboro JOGJA Hotel Pacific Palace BATAM Hotel Eden Kuta BALI Hotel Kimaya Braga BANDUNG Hotel Ibis City Center MAKASSAR Hotel Quest SURABAYA Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK Hotel Whizz Prime MANADO Hotel Grand Antares MEDAN Hotel Maxone Ascent MALANG Hotel Santika Radial PALEMBANG Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG Hotel Ibis Simpang Lima SEMARANG Hotel MaxOne BALIKPAPAN Hotel Diamond / Horison SAMARINDA Tanggal Kegiatan Tempat Kegiatan 05 - 06 Juni 2023 08 - 09 Juni 2023 12 - 13 Juni 2023 16 - 17 Juni 2023 23 - 24 Juni 2023 26 - 27 Juni 2023 Hotel Yuan Garden JAKARTA Hotel Abadi Malioboro JOGJA Hotel Pacific Palace BATAM Hotel Eden Kuta BALI Hotel Kimaya Braga BANDUNG Hotel Ibis City Center MAKASSAR Hotel Quest SURABAYA Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK Hotel Whizz Prime MANADO Hotel Grand Antares MEDAN Hotel Maxone Ascent MALANG Hotel Santika Radial PALEMBANG Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG Hotel Ibis Simpang Lima SEMARANG Hotel MaxOne BALIKPAPAN Hotel Diamond / Horison SAMARINDA Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar Rp. Empat juta lima ratus ribu rupiah / Peserta Dengan fasilitas yang di dapat peserta sebagai berikut 1. Pelatihan selama 2 hari / Pembahasan Materi sampai dengan Selesai 2. Peserta Menginap Twin-Shering; 3. Seminar Kit serta Tas ; 4. Coffee Break, Lunch dan Dinner Selama Kegiatan Berlangsung 5. Sertifikat Pelatihan 6. Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambanya H-3 CATATAN - Peserta di Jemput di Bandara Peserta Group Minimal 5 Orang Peserta Wajib Konfirmasi - Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambanya H-3 - Untuk Peserta Group minimal 15 Peserta dapat Request Jadwal dan tempat - Syarat & Ketentuan Berlaku - Daftarkan Segera, Tempat Terbatas - BIAYA BIMTEK / DIKLAT / PELATIHAN YANG TERCANTUM SEWAKTU-WAKTU DAPAT BERUBAH Konfirmasi Peserta admin / Kata Kunci Bintek PPNS, Diklat PPNS, Pelatihan PPNS
Jakarta CNBC Indonesia- Sebanyak 30 Pegawai BPH Migas telah selesai dan dinyatakan lulus mengikuti menjalani Pendidikan dan Pelatihan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bidang Migas.Diklat ini diselenggarakan di Pusdiklat Reserse Polri Megamendung Bogor Jawa Barat setelah mengikuti pendidikan Manajemen Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) selama 1 (satu) bulan penuh.
Siapakah penyidik pegawai negeri sipil PPNS dalam pemerintahan?Kami asumsikan yang Anda maksud dengan pemerintahan dalam hal ini adalah semua kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah yang diatur dalam peraturan Pegawai Negeri Sipil “PPNS” merupakan penyidik yang berasal dari PNS untuk melakukan penyidikan tindak pidana tertentu. Biasanya tindak pidana tersebut bukan tindak pidana umum yang biasa ditangani oleh penyidik Kepolisian. Berdasarkan Pasal 1 angka 5 PP No. 43 Tahun 2012, yang dimaksud dengan PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku Penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya lebih memperjelas, kami akan jelaskan contoh tugas dan kewenangan penyidik PPNS pada beberapa instansi/lembaga atau badan PPNS pada Kementerian Perhubungan atau Dinas Perhubungan di tingkat ProvinsiBerdasarkan ketentuan Pasal 259 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya “UU LLAJ” penyidikan terhadap tindak pidana lalu lintas dan angkutan jalan juga dapat dilakukan oleh PPNS tertentu yang diberi kewenangan khusus. Kemudian, siapakah PPNS lalu lintas dan angkutan jalan itu? Hal ini ternyata dapat disimpulkan dari ketentuan Pasal 19 PP No. 80 Tahun 2012 bahwa PPNS lalu lintas dan angkutan jalan merupakan PNS yang berada di bawah Menteri yang membidangi lalu lintas dan angkutan jalan. Kewenangan PNS untuk PPNS dapat diberikan oleh Menteri, Kepala Dinas Provinsi yang membidangi sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan lalu lintas memiliki kewenangan yang diatur dalam Pasal 262 ayat 1 UU LLAJ. Kewenangan PPNS lalu lintas dilakukan di Terminal dan/atau tempat alat penimbangan yang dipasang secara tetap Pasal 262 ayat [2] UU LLAJ. Pelaksanaan kewenangan PPNS lalu lintas dapat dikatakan bersifat subordinatif dengan penyidik Kepolisian, hal ini terlihat dari ketentuan bahwa apabila PPNS lalu lintas ingin melakukan razia kendaraan maka harus didampingi oleh penyidik Kepolisian Pasal 266 ayat [4] UU LLAJ serta dalam melaksanakan kewenangannya, PPNS lalu lintas wajib berkoordinasi dengan penyidik Kepolisian Pasal 263 ayat [2] UU LLAJ.2. PPNS pada Kementerian KehutananKetentuan hukum mengenai hutan diatur terutama dalam UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004 jo. Perpu No. 1 Tahun 2004 “UU Kehutanan”. Penyidikan terhadap tindak pidana di bidang kehutanan tidak hanya dapat ditangani oleh penyidik Kepolisian, tetapi juga Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengurusan hutan, diberi wewenang khusus sebagai penyidik Pasal 77 ayat [1] UU Kehutanan. Kewenangan PPNS di bidang kehutanan selanjutnya diatur dalam Pasal 77 ayat 2 UU PPNS pada Kementerian Komunikasi dan Informatika Berdasarkan Pasal 44 ayat 1 UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi “UU Telekomunikasi”, penyidikan terhadap tindak pidana telekomunikasi, juga dapat dilakukan oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik. Kewenangan PPNS telekomunikasi diatur dalam Pasal 44 ayat 2 UU dasarnya, setiap penyidikan harus mengacu pada ketentuan UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana “KUHAP” dan dalam melaksanakan kewenangannya, PPNS dalam bidang apapun harus berkoordinasi dengan penyidik Kepolisian. Untuk mengatur kewenangan PPNS diterbitkanlah Perkapolri No. 6 Tahun 2010 tentang Manajemen Penyidikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Jadi, PPNS merupakan pejabat PNS yang ditunjuk dan diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan dalam tindak pidana tertentu yang menjadi lingkup peraturan undang-undang yang menjadi dasar hukumnya. Oleh karena itu, instansi/lembaga atau badan pemerintah tertentu memiliki PPNS masing-masing. Dalam melaksanakan tugasnya PPNS diawasi serta harus berkoordinasi dengan penyidik jawaban dari kami, semoga hukum1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi3. Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2004 jo. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 20044. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012 Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi, Pengawasan, dan Pembinaan Teknis Terhadap Kepolisian Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan Bentuk-Bentuk Pengamanan Swakarsa 6. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan7. Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010 tentang Manajemen Penyidikan Penyidik Pegawai Negeri SipilPERKABKN NOMOR 3 TAHUN 2013 KAMUS JABATAN FUNGSIONAL UMUM PEGAWAI NEGERI SIPIL. Rio Ananda. Download Download PDF. Full PDF Package Download Full PDF Package. This Paper. A short summary of this paper. 37 Full PDFs related to this paper. Read Paper. Download Download PDF. Download Full PDF Package.
Penegakan hukum adalah suatu proses kegiatan yang di laksanakan oleh penegak hukum, diantaranya adalah Penyidik POLRI dan PPNS Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Hakim serta Jaksa. Untuk mendapatkan hasil yang baik terhadap penegakan hukum maka setiap tahapan dan proses yan dilalui haruslah dilakukan dengan benar. Di Indonesia / di nusantara ini, kewenangan melakukan penyidikan dimiliki oleh penyidik PPNS dan POLRI. Penyidik Pegawai Negeri Sipil PPNS merupakan bagian daridari salah satu system peradilan yang ada di Indonesia dan diatur dalam KUHAP. PPNS tersebar juga di banyak instansi teknis yang mengawal undang-undang sesuai tupoksi di instansi masing-masing. Berdasarkan Pasal 1 angka 5 PP Nomor 43 / 2012, yang dimaksud dengan PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku Penyidik dan memiliki wewenang untuk melakukan suatu penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang UU yang menjadi dasar hukumnya masing-masing. Bagi Pejabat PPNS Penyidik Pegawai Negeri Sipil memiliki peran strategis dalam penegakan hukum pidana. Jika sama-sama kita perhatikan, pejabat PPNS memiliki kewenangan yang sama dengan para penyidik POLRI. Namun dengan pelaksanaan peran yang berbeda, posisi strategis tersebut diharapkan bisa dimanfaatkan oleh Pejabat PPNS dalam penguatan keberadaan, peran dan fungsinya dalam menegakan peraturan perundangundangan yang menjadi dasar hukum untuk pelaksanaan tugasnya demi mewujudkan suatu kepastian dan kemanfaatan serta keadilan hingga memberikan kesejahteraan dan ketertiban bagi masyarakat. Untuk memantapkan pemahaman mengenai PPNS, Kami Dari Pusat Pendidikan Dan Pelatihan Pemerintahan Dalam Negeri PUSDIKLAT PEMENDAGRI, Akan Melaksanakan Bimbingan Teknis dengan tema “Bimtek Pedoman Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil PPNS”. pada APR MEI JUNI WAKTU PELAKSANAAN TEMPAT PELAKSANAAN Rabu - Kamis05 - 06 April 2023Jumat - Sabtu14 - 15 April 2023Senin - Selasa17 - 18 April 2023 • Hotel Yuan Garden / Oasis Amir JAKARTA• Hotel Abadi Malioboro JOGJA• Hotel Pacific Palace BATAM• Hotel Eden Kuta BALI• Hotel Kimaya Braga BANDUNG• Hotel Ibis City Center MAKASSAR• Hotel Quest SURABAYA• Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK• Hotel Whizz Prime MANADO• Hotel Grand Antares MEDAN• Hotel Maxone Ascent MALANG• Hotel Santika Radial PALEMBANG• Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG• Hotel Ibis SEMARANG• Hotel MaxOne BALIKPAPAN• Hotel Diamond / Horison SAMARINDA WAKTU PELAKSANAAN TEMPAT PELAKSANAAN Kamis - Jumat / 04 - 05 Mei 2023 Jumat - Sabtu / 12 - 13 Mei 2023 Senin - Selasa / 15 - 16 Mei 2023 Jumat - Sabtu / 26 - 27 Mei 2023 Selasa - Rabu / 30 - 31 Mei 2023 • Hotel Yuan Garden / Oasis Amir JAKARTA• Hotel Abadi Malioboro JOGJA• Hotel Pacific Palace BATAM• Hotel Eden Kuta BALI• Hotel Kimaya Braga BANDUNG• Hotel Ibis City Center MAKASSAR• Hotel Quest SURABAYA• Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK• Hotel Whizz Prime MANADO• Hotel Grand Antares MEDAN• Hotel Maxone Ascent MALANG• Hotel Santika Radial PALEMBANG• Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG• Hotel Ibis SEMARANG• Hotel MaxOne BALIKPAPAN• Hotel Diamond / Horison SAMARINDA WAKTU PELAKSANAAN TEMPAT PELAKSANAAN Senin - Selasa / 05 - 06 Juni 2023 Kamis - Jumat / 08 - 09 Juni 2023 Senin - Selasa / 12 - 13 Juni 2023 Jumat - Sabtu / 16 - 17 Juni 2023 Jumat - Sabtu / 23 - 24 Juni 2023 Senin - Selasa / 26 - 27 Juni 2023 • Hotel Yuan Garden / Oasis Amir JAKARTA• Hotel Abadi Malioboro JOGJA• Hotel Pacific Palace BATAM• Hotel Eden Kuta BALI• Hotel Kimaya Braga BANDUNG• Hotel Ibis City Center MAKASSAR• Hotel Quest SURABAYA• Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK• Hotel Whizz Prime MANADO• Hotel Grand Antares MEDAN• Hotel Maxone Ascent MALANG• Hotel Santika Radial PALEMBANG• Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG• Hotel Ibis SEMARANG• Hotel MaxOne BALIKPAPAN• Hotel Diamond / Horison SAMARINDA Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar Rp. Empat juta lima ratus ribu rupiah / Peserta Fasilitas yang di dapat peserta sebagai berikut 1. Pelatihan selama 2 hari atau Materi di bahas sampai dengan Selesai 2. Peserta Menginap Twin-Shering; 3. Coffee Break, Lunch dan Dinner Selama Kegiatan Berlangsung 4. Seminar Kit 5. Tas 6. Sertifikat Pelatihan/Bimtek CATATAN - Peserta di Jemput di Bandara Peserta Group Minimal 5 Orang Peserta Wajib Konfirmasi - Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambanya H-3 - Untuk Peserta Group minimal 15 Peserta dapat Request Jadwal dan tempat - Syarat & Ketentuan Berlaku - Daftarkan Segera, Tempat Terbatas Konfirmasi Peserta admin "JADWAL / BIAYA BIMTEK / DIKLAT / PELATIHAN YANG TERCANTUM SEWAKTU-WAKTU DAPAT BERUBAH " Kata Kunci Bintek PPNS, Diklat PPNS, Pelatihan PPNSBogor- Sebagai bentuk upaya Bea Cukai dalam meningkatkan pemahaman pegawai terkait pengawasan dan penegakkan hukum tindak pidana kepabeanan dan cukai, Bea Cukai dan Diklat Reserse Lembaga Pendidikan dan Pelatihan POLRI Megamendung menyelenggarakan Diklat Pembentukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJBC untuk Tahun Anggaran 2018. Sejumlah 30 peserta diklat terpilih yang berasal dari
Jadwal Bimtek Bulan Januari Tahun 2023 TanggalTempat Pelaksanaan Selasa - Rabu 10 - 11 Januari 2023 Hotel Oasis Amir Jakarta Hotel Abadi Malioboro Jogja Hotel Pacific Palace Batam Hotel Eden Kuta Bali Hotel Kimaya Braga Bandung Hotel Ibis City Center Makassar Hotel Quest Surabaya Hotel Montana Premier Senggigi Lombok Hotel Maxone Ascent Malang Hotel Ibis Semarang Hotel Santika Radial Palembang Hotel Whize Prime Bandar Lampung Jumat - Sabtu 27 - 28 Januari 2023 Senin - Selasa 30 - 31 Januari 2023 Jadwal Bimtek Bulan Februari Tahun 2023 TanggalTempat Pelaksanaan Kamis - Jumat 02 - 03 Februari 2023 Hotel Oasis Amir Jakarta Hotel Abadi Malioboro Jogja Hotel Pacific Palace Batam Hotel Eden Kuta Bali Hotel Kimaya Braga Bandung Hotel Ibis City Center Makassar Hotel Quest Surabaya Hotel Montana Premier Senggigi Lombok Hotel Maxone Ascent Malang Hotel Ibis Semarang Hotel Santika Radial Palembang Hotel Whize Prime Bandar Lampung Senin - Selasa 06 - 07 Februari 2023 Kamis - Jumat 09 - 10 Februari 2023 Selasa - Rabu 14 - 15 Februari 2023 Kamis - Jumat 23 - 24 Februari 2023 Senin - Selasa 27 - 28 Februari 2023 Jadwal Bimtek Bulan Maret Tahun 2023 TanggalTempat Pelaksanaan Kamis - Jum'at 02 - 03 Maret 2023 Hotel Oasis Amir Jakarta Hotel Abadi Malioboro Jogja Hotel Pacific Palace Batam Hotel Eden Kuta Bali Hotel Kimaya Braga Bandung Hotel Ibis City Center Makassar Hotel Quest Surabaya Hotel Montana Premier Senggigi Lombok Hotel Maxone Ascent Malang Hotel Ibis Semarang Hotel Santika Radial Palembang Hotel Whize Prime Bandar Lampung Selasa - Rabu 07 - 08 Maret 2023 Kamis - Jumat 16 - 17 Maret 2023 Jumat - Sabtu 24 - 25 Maret 2023 Rabu - Kamis 29 - 30 Maret 2023 Jadwal Bimtek Bulan April Tahun 2023 TanggalTempat Pelaksanaan Rabu - Kamis 05 - 06 April 2023 Hotel Oasis Amir Jakarta Hotel Abadi Malioboro Jogja Hotel Pacific Palace Batam Hotel Eden Kuta Bali Hotel Kimaya Braga Bandung Hotel Ibis City Center Makassar Hotel Quest Surabaya Hotel Montana Premier Senggigi Lombok Hotel Maxone Ascent Malang Hotel Ibis Semarang Hotel Santika Radial Palembang Hotel Whize Prime Bandar Lampung Jumat - Sabtu 14 - 15 April 2023 Senin - Selasa 17 - 18 April 2023 Jadwal Bimtek Bulan Mei Tahun 2023 TanggalTempat Pelaksanaan Kamis - Jumat 04 - 05 Mei 2023 Hotel Oasis Amir Jakarta Hotel Abadi Malioboro Jogja Hotel Pacific Palace Batam Hotel Eden Kuta Bali Hotel Kimaya Braga Bandung Hotel Ibis City Center Makassar Hotel Quest Surabaya Hotel Montana Premier Senggigi Lombok Hotel Maxone Ascent Malang Hotel Ibis Semarang Hotel Santika Radial Palembang Hotel Whize Prime Bandar Lampung Jumat - Sabtu 12 - 13 Mei 2023 Senin - Selasa 15 - 16 Mei 2023 Jumat - Sabtu 26 - 27 Mei 2023 Selasa - Rabu 30 - 31 Mei 2023 Jadwal Bimtek Bulan Juni Tahun 2023 TanggalTempat Pelaksanaan Senin - Selasa 05 - 06 Juni 2023 Hotel Oasis Amir Jakarta Hotel Abadi Malioboro Jogja Hotel Pacific Palace Batam Hotel Eden Kuta Bali Hotel Kimaya Braga Bandung Hotel Ibis City Center Makassar Hotel Quest Surabaya Hotel Montana Premier Senggigi Lombok Hotel Maxone Ascent Malang Hotel Ibis Semarang Hotel Santika Radial Palembang Hotel Whize Prime Bandar Lampung Kamis - Jumat 08 - 09 Juni 2023 Senin - Selasa 12 - 13 Juni 2023 Jumat - Sabtu 16 - 17 Juni 2023 Jumat - Sabtu 23 - 24 Juni 2023 Senin - Selasa 26 - 27 Juni 2023
Penegakanhukum adalah suatu proses kegiatan yang di laksanakan oleh penegak hukum, diantaranya adalah Penyidik POLRI dan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil), Hakim serta Jaksa. Untuk mendapatkan hasil yang baik terhadap penegakan hukum maka setiap tahapan dan proses yan dilalui haruslah dilakukan dengan benar. Di Indonesia / di nusantara ini, kewenangan melakukan penyidikan dimiliki oleh Bimtek Permendagri No 3 Tahun 2019 Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Info Jadwal Bimtek Nasional – Bimtek Permendagri No 3 Tahun 2019 Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau PPNS adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing Sebagaimana PPNS, dilingkungan Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota juga terdapat PPNS yang berfungsi untuk menegakkan Peraturan Daerah Kebutuhan penyidik pegawai negeri sipil PPNS di lingkungan Satpol PP di seluruh Indonesia dinilai masih kurang. Kebutuhan PPNS tersebut saat ini akan dikonsentrasikan di Satpol PP dan diperkuat. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 tahun 2019, sebagaimana penjelasan pada Bab 1 pasal 1 point 5, 6 dan 7, bahwa Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Baca juga Bimtek PP Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satpol PP Selanjutnya Satpol PP adalah perangkat daerah yang dibentuk untuk menegakkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat. Dan untuk Penyidikan yang dilakukan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang, untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Berkaitan hal tersebut, maka Lembaga Pengembangan Manajemen Keuangan Pembangunan Dan Pemerintahan Daerah LPMKP2D didukung oleh narasumber dari Kemendagri RI bersedia membantu Aparat Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk meningkatkan kinerja para Anggota DPRD/SETWAN, Kepala SKPD/OPD melalui Bimtek Nasional dengan tema “Implementasi Permendagri No 3 Tahun 2019 Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah” Yang akan dilaksanakan pada JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN BIMTEK NASIONAL TAHUN 2020 JUNI TAHUN 2023 JULI TAHUN 2023 AGUSTUS TAHUN 2023 Selasa - Jum'at, 06 sd. 09 Juni 2023 Hotel 88 Mangga Besar VIII – Jakarta Kamis - Minggu, 08 sd. 11 Juni 2023 Hotel Fave Braga – Bandung Senin - Kamis, 12 sd. 15 Juni 2023 Ayaartta Hotel Malioboro – Jogjakarta Rabu- Sabtu, 13 sd. 16 Juni 2023 Hotel Fashion Legian – Bali Senin - Kamis, 19 sd. 22 Juni 2023 Hotel 88 Mangga Besar 62– Jakarta Kamis - Minggu, 22 sd. 25 Juni 2023 Hotel Fave Braga – Bandung Minggu - Rabu, 25 sd. 8 Juni 2023 Ayaartta Hotel Malioboro – Jogjakarta Ket. Waktu, Tempat, Lokasi Pelaksanaan Kegiatan dan AnggaranBimtek/Diklat Nasional, Bisa disesuaikan... Senin - Kamis, 03 sd. 06 Juli 2023 Hotel 88 Maangga Besar 62 – Jakarta Rabu - Sabtu, 05 sd. 08 Juli 2023 Hotel Fave Braga – Bandung Selasa - Jum'at, 11 sd. 14 Juli 2023 Ayaartta Hotel Malioboro – Jogjakarta Kamis - Minggu, 13 sd. 16 Juli 2023 Hotel Fashion Legian – Bali Minggu - Rabu, 16 sd. 19 Juli 2023 Hotel Sparks Life – Jakarta Kamis - Minggu, 20 sd. 23 Juli 2023 Hotel Gino Feruci – Bandung Senin - Kamis, 24 sd. 27 Juli 2023 Hotel J4 Legian - Bali Rabu - Sabtu, 26 sd. 29 Juli 2023 Ayaartta Hotel Malioboro – Jogjakarta Ket. Waktu, Tempat, Lokasi Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran Bimtek/Diklat Nasional, Bisa disesuaikan... Selasa - Jum'at, 01 sd. 04 Agustus 2023 Hotel 88 Maangga Besar 62 – Jakarta Kamis - Minggu, 03 sd. 06 Agustus 2023 Hotel Fave Braga – Bandung Selasa - Jum'at, 08 sd. 11 Agustus 2023 Ayaartta Hotel Malioboro – Jogjakarta Senin - Kamis, 21 sd. 24 Agustus 2023 Hotel Fashion Legian – Bali Kamis - Minggu, 24 sd. 27 Agustus 2023 Hotel Sparks Life – Jakarta Senin - Kamis, 28 sd. 31 Agustus 2023 Hotel Fave Braga – Bandung Ket. Waktu, Tempat, Lokasi Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran Bimtek/Diklat Nasional, Bisa disesuaikan... Mengingat Bimtek ini sangat berkaitan dengan tugas dalam pemenuhan kewajiban pemerintah daerah, undangan ini kami tujukan kepada Seluruh Anggota DPRD/SETWAN, Kepala SKPD/OPD, BLUD serta UPTD terkait, maka kami mengharapkan Bapak/Ibu/Sdri berkenan hadir atau menunjuk utusannya sebagai peserta dalam Bimtek ini. Adapun biaya Bimtek ini dibebankan kepada APBD masing-masing peserta. Untuk konfirmasi pendaftaran peserta dapat menghubungi panitia di nomor Telp./Fax 021 21478776 HP. 081321892123 / 0811899770. Demikian kami sampaikan, atas kehadirannya diucapkan terimakasih. Jadwal Kegiatan Lainnya Silahkan Klik Disini….. INFORMASI PENDAFTARAN PESERTA BIMTEK NASIONAL INFORMASI & PENDAFTARAN CALON PESERTA KONTAK PERSON FASILITAS PESERTA BIAYA KONTRIBUSI Informasi & Pendaftaran Peserta Bimtek/Diklat Nasional Surat beserta jadwal kegiatan akan dikirim setelah melakukan konfirmasi ke kami. Surat beserta jadwal dapat dikirim melalui Faximile/Email atau WhatsApp. Bagi Peserta minimal 10 orang dapat menentukan waktu, tempat dan materi kegiatan. Pendaftaran peserta paling lambat 5 hari sebelum pelaksanaan kegiatan Materi sesuai jadwal yang telah terlaksana bisa dijadwalkan kembali sesuai keinganan peserta Kontak Person Telp/Fax 021-21478776 HP 081 321 892 123 / 0811 899 770 WhatsApp 081 321 892 123 / 0811 899 770 Email hasan_lpmkp2d85 Fasilitas Peserta Bimtek/Diklat Nasional Akomodasi Hotel 4 Hari 3 Malam 1 kamar 2 Orang Twin Share, Konsumsi Sarapan Pagi 3 kali, Makan Siang 2 kali, Makan Malam 3 Kali, Coffee Break 2 kali per hari selama kegiatan bimtek, Tas Eksklusif, Makalah, Notebook, Pena/Pensil dan Sertifikat Bagi Peserta yang menginap. Bimtek 2 Hari, Makan Siang 2 Kali Coffee Break 2 kali per hari selama kegiatan bimtek, Tas Eksklusif, Makalah, Notebook, Pena/Pensil dan Sertifikat Bagi Peserta yang tidak menginap. Antar jemput bandara ke hotel bagi peserta dengan jumlah minimal 8 orang. Kontribusi Bimtek/Diklat Nasional Per Peserta Kontribusi Dibebankan kepada APBN/APBD masing-masing peserta sebesar Rp. Lima Juta Rupiah per peserta bagi yang menginap. Kontribusi Dibebankan kepada APBN/APBD masing-masing peserta sebesar Rp. Tiga Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah per peserta bagi yang tidak menginap. Kontribusi Bimtek/Diklat bisa disesuaikan dengan standar anggaran di masing-masing daerah. Kegiatan Bimtek Nasional Dapat Dilaksanakan di Seluruh Provinsi/Kabupaten/Kota di Indonesia Sesuai Permintaan Seperti Jakarta, Bandung, Jogjakarta, Semarang, Surabaya, Bali, Lombok, Medan, Palembang, Lampung, Makassar, Manado, Palu, Samarinda, Balikpapan, Pontianak, Banjarmasin, Jayapura, Kupang, Ambon dll. Tema dan Materi Bimtek lainnya…. h21xgZx.