Lebih lanjut, Nurdjanah menjelaskan bahwa calon hakim agung dan calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Mahkamah Agung (MA) Tahun 2021/2022 yang diusulkan telah memenuhi syarat dan layak untuk dimintakan persetujuan kepada DPR. "KY berharap para calon yang akan menjalani fit and proper test ini dapat diterima seluruhnya oleh DPR.

Berikut ini adalah 37 Calon Hakim Ad Hoc Tipikor MA yang lolos seleksi administrasi: 1. Abdul Jalil, S.H., M.H. (Hakim Ad Hoc Tipikor Pada Pengadilan Tinggi Jawa Tengah) 2. Dr. Abdur Razak, S.H., M.H. (Hakim Ad Hoc Tipikor Pada Pengadilan Negeri Klas 1a Khusus Makassar) 3. Dr. H.

majelis hakim dalam perkara korupsi di Pengadilan Tipikor terdiri dari lima orang. Dua diantaranya hakim karir. Sedangkan tiga lainnya adalah hakim ad-hoc. Hakim karir Pengadilan Tipikor ditunjuk langsung oleh Ketua Mahkamah Agung. Sedangkan hakim ad-hoc diangkat oleh Presiden berdasarkan rekomendasi Ketua Mahkamah Agung. Rosmina menyatakan dalam diri R.J. Lino tidak ditemukan niat jahat sehingga tidak dapat dipidana. Meski demikian, R.J. Lino tetap dinyatakan bersalah karena dua orang hakim, yaitu hakim anggota satu Teguh Santoso dan hakim anggota dua selaku hakim ad hoc tipikor Agus Salim meyakini R.J. Lino melakukan korupsi. Kalaupun perlu dibuat kesepahaman antara MA, KY, dan DPR dalam pemenuhan kebutuhan hakim ad hoc tipikor, pimpinan MA cukup bersurat. Adapun DPR dapat melakukan rapat konsultasi atau pertemuan dengan KY, sebagai lembaga yang memang bertugas menyeleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc tipikor. Dilema Komisi III DPR. M Paschalia Judith J untuk
Komisi Yudisial (KY) mengumumkan 11 orang calon hakim agung dan calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Mahkamah Agung (MA) Tahun 2021/2022 yang lolos seleksi tahap akhir wawancara terbuka. Selanjutnya, 11 calon hakim yang dimaksud diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mendapatkan persetujuan.
ojPIK.
  • tnzcmq8p2k.pages.dev/116
  • tnzcmq8p2k.pages.dev/255
  • tnzcmq8p2k.pages.dev/346
  • tnzcmq8p2k.pages.dev/449
  • tnzcmq8p2k.pages.dev/565
  • tnzcmq8p2k.pages.dev/414
  • tnzcmq8p2k.pages.dev/116
  • tnzcmq8p2k.pages.dev/593
  • syarat hakim ad hoc tipikor